Hukum Makanan yang Dicicipi Tikus

01 Agu 2022, 14:39:32 WIB Syiar
Hukum Makanan yang Dicicipi Tikus

Tikus besar menjadi wabah yang cukup meresahkan. Karena sering membuang kotoran di tempat-tempat suci dan memakan makanan yang tergeletak di area pesantren. Tikus yang berkunjung ke kediaman manusia, sering memakan makanan, baik itu maupun yang masih utuh. Ia sering mengacak-acak makanan, namun juga hanya menggunakan saja. Maka dari itu, penulis tertarik untuk membahas makanan yang telah dicicipi oleh tikus. Apakah masih boleh dimakan?.

Tikus dalam Hadis. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bahwa tikus termasuk hewan yang diizinkan untuk dibunuh, meskipun sedang dalam ihram. Hewan ini dikategorikan dalam istilah hewan-hewan yang fasik karena sifatnya yang merusak , sehingga keluar dari sisi hewan. ( An-Nawawi, Sya h ī h Muslim bi Syar h an-Nawawi , (Kairo: Syirkah al-Qudsi, 2016), Juz 8, hlm. 94-97 ) .

Dalam keseharian, tikus sering mondar-mandir masuk ke rumah. Hal ini mengingatkan adanya istilah untuk hewan yang berkeliling di sekitar rumah dalam Hadis, yakni ath-Thawwāfīn. Hewan yang dimaksud adalah kucing, sehingga tidak apa-apa memakan makanan yang dicicipi oleh kucing karena masih dianggap masih suci. Lantas apakah tikus termasuk hewan Thawwāfn seperti kucing?

Baca Lainnya :

Hewan Thawwāfīn: Imam as-Syairazi, dalam kitabnya al-Muhadzdzab , menjelaskan tentang kucing yang menjilat suatu wadah air yang sebelumnya terlihat memakan atau menjilat najis. Ada 3 pendapat terkait hal ini. Pertama , air itu najis karena kucing tersebut sudah terlihat jelas telah menjilat najis. Kedua , tidak najis jika kucing itu sempat pergi ke tempat lain di jeda antara menjilat najis dan menjilat air di wadah karena diduga telah tersucikan di tempat lain. Ketiga, tidak najis mutlak karena susah terhindar dari hal tersebut. ( An-Nawawi, Al-Majmū' Syarh al-Muhadzdzab, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2011), Jilid II, hlm. 115. ) [1] Nabi pernah berkata, “Sesungguhya kucing adalah hewan Thawwāfīn (hewan yang berkeliling di sekitar rumah) bagimu .”